Karmel
Karmel
  • May 11, 2022
  • 5510

Tindak Lanjuti Surat Edaran Menteri Pertanian, Pemerintah Simalungun Keluarkan SE "Pemilik Ternak Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Dini

Tindak Lanjuti Surat Edaran Menteri Pertanian, Pemerintah Simalungun Keluarkan SE "Pemilik Ternak Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Dini
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Perikanan dan Peternakan Simalungun Robert Pangaribuan

SIMALUNGUN - Guna mengantisipasi penyebaran virus penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak yang saat ini sudah mewabah di beberapa Daerah di Indonesia, Bupati Simalungun melalui Dinas Ketahanan Pangan Perikanan, Peternakan langsung mengeluarkan Surat Edaran 

Selain telah mengeluarkan Surat Edaran, Pemerintah Kabupaten Simalungun juga akan melakukan sejumlah langkah-langkah sebagai upaya untuk mencegah wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak, " Ujar Robert Pangaribuan selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Perikanan dan Peternakan Simalungun, Rabu ( 11/05/2022 ) 

Robert Pangaribuan juga mengajak peternak yang ada di Kabupaten Simalungun untuk selalu mengingatkan kepekaannya yang tinggi dan meningkatkan kewaspadaan dini atas wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak, " Ajak Robert Pangaribuan

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Simalungun Robert Pangaribuan menyampaikan, untuk mencegah masuknya virus tersebut, Dinas Ketahanan Pangan Perikanan dan Peternakan Simalungun juga sudah mengeluarkan Surat Edaran dan surat tersebut berisikan terkait kewaspadaan dini, atas wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak.

Surat ederan tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku ( Foot and Mouth Disease ) di Provinsi Jawa Timur, dan surat Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara, tentang kewaspadaan dini wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak.

Menurut Robert, Kabupaten Simalungun perlu melakukan kewaspadaan dini untuk mencegah PMK masuk ke Simalungun, seperti diketahui, di beberapa kecamatan, mayoritas masyarakatnya berprofesi sebagai peternak "Untuk itu semua pihak harus melakukan pengawasan lalu lintas masuk dan keluar ternak sapi, kerbau, domba, kambing dan babi, beserta dengan produknya

Kemudian meminimalkan pergerakan lalu lintas ternak antar Kabupaten/Kota, khususnya ternak sapi, kerbau, domba, kambing dan babi, " Ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan Perikanan dan Peternakan Simalungun Robert Pangaribuan melalui sambungan selulernya 

Robert Pangaribuan juga menjelaskan, Dinas Ketahanan Pangan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Simalungun juga akan melakukan pendampingan dan pembinaan kepada peternak yang ada di Kabupaten Simalungun dalam hal peningkatan sanitasi higiene dan biosecurity pada ternak.

"Jika ada ditemukan gijala dan kecurigaan yang mirip dengan gejala PMK pada ternak sapi, kerbau, domba, kambing dan babi dan hewan lainnya, Warga diminta segera melaporkannya Kepada Camat, Lurah maupun Kepala Desa atau Pangulu Nagori 

Gejala PMK pada hewan ternak bisa dilihat dari suhu tubuh hewan, apakah hewan itu demam tinggi yang mencapai 39-41°C, air liur tampak berlebihan dan berbusa, adanya luka lepuh di lidah, kuku dan mukosa rongga mulut selain itu juga dapat dilihat dari nafsu makan ternak, sulit berdiri dan nafas cepat pada ternak.

Dinas juga melarang pemasukan perdagangan atau jual beli ternak sapi, kerbau, domba, kambing dan babi dari daerah wabah penyakit PMK dan Poin-poin diatas merupakan langka kewaspadaan dan antisipasi dini mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak" ucap Robert Pangaribuan ( Karmel ).

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU