Dimas Simpan Barbuknya di Simpang Kalvin, Penjelasan Kasat Narkoba Polres Simalungun Begini

    Dimas Simpan Barbuknya di Simpang Kalvin, Penjelasan Kasat Narkoba Polres Simalungun Begini
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Seorang pria, DF alias Dimas (24) warga di Kampung Rawa Bening, Huta I Nagori Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, bakal menghadapi proses hukum dan akan menginap lama di Hotel Prodeo. 

    Akibat kasus peredaran narkotika, Dimas diancam dengan, Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun serta maksimalnya 20 tahun penjara.

    Informasi diperoleh terkait petugas melakukan penangkapan, tepat di saat Dimas menghentikan sepeda motornya di sisi bahu jalan, Huta I, Nagori Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (16/01/2025), sekira pukul 15.00 WIB.

    Masih di lokasi awal, petugas melakukan penggeledahan terhadap Dimas dan dari dalam dompet miliknya, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Seterusnya, hasil interogasi, Dimas mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya. 

    Lebih lanjut, berdasar pengakuan Dimas, petugas melakukan pengembangan, menuju ke lokasi ke dua tepatnya di Simpang Kalvin, Huta VI, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada hari yang sama, sekira pukul 16.00 WIB.

    Setibanya di lokasi rumah itu, dilakukan penggeledahan secara menyeluruh dan petugas mendapati barang buktinya, berupa ganja dan narkotika jenis sabu. Kepada petugas, Dimas mengaku dirinya memperoleh ganja dari temannya berinisial P. 

    Disebutkan, P warga Nagori Landbouw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Sedangkan, pengakuan Dimas soal narkotika jenis sabu diperolehnya berdasarkan pesanan dari seseorang yang dikenalnya dan menerima dari seseorang yang tidak dikenalinya berada di Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.

    Menurut, Kasat Narkoba AKP Hendry S Sirait, dalam siaran persnya menerangkan, saat ini Dimas berada di Mapolres Simalungun, dilansir dari pesan percakapan Grup Whatsapp Jurnalis Unit Polres Simalungun, Sabtu (18/01/2025), sekira pukul 15.01 WIB.

    Kemudian, diterangkan penangkapan itu berawal dari laporan yang disampaikan warga yang layak dipercaya dan dalam laporannya, warga mengungkapkan kecurigaan terhadap aktivitas ilegal bertransaksi narkotika yang dilakukan tersangka Dimas. 

    Petugas menindaklanjuti laporan tersebut dan setibanya di seputaran lokasi, petugas melalukan penyelidikan dan melakukan pengintaian terhadap gerak gerik pelaku. Pada saat yang tepat, akhirnya petugas mengamankan Dimas tanpa perlawanan. 

    Dalam laporan tertulisnya, Kasat Narkoba AKP Hendry S Sirait menjelaskan, sejumlah barang bukti milik tersangka Dimas turut diamankan dengan rinciannya yaitu, narkotika jenis sabu seberat 30, 23 gram.

    Sementara, narkotika jenis ganja seberat 40, 90 gram dan selain itu, 1 unit HP jenis Android bermerk Vivo berikut, uang tunai hasil transaksi senilai Rp 200 Ribu. Kemudian, 1 buah dompet kecil berwarna biru serta 1 unit sepeda motor bermerk Honda type Scoopy berwarna putih.

    Pengembangan kasus ini akan dilakukan, kata AKP Hendry S Sirait menegaskan, pengungkapan jaringan peredaran yang dilakoni tersangka Dimas berdasarkan keterangannya dalam penyidikan lanjutan. Pihaknya, akan meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.

    "Kami himbau dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dan kami tunggu laporan warga terkait aktivitas mencurigakan. Tersangka Dimas beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun, " tutup Kasat Narkoba Polres Simalungun. (rel)

    Diberitakan sebelumnya, terkait kedatangan seorang pria yang diketahui bernama Dimas (24) bersama sejumlah personel Polsek Perdagangan, mendatangi salah satu rumah sontak mengejutkan warga setempat. 

    Pasalnya, menurut keterangan warga kepada jurnalis media online indonesiasatu.co.id mengatakan, kedatangan Dimas dalam pengawalan ketat petugas Kepolisian menuju ke salah satu rumah.

    Lebih lanjut, nara sumber menyebutkan, tujuannya ke kediaman neneknya di Simpang Kalvin, Huta VI, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (16/01/2025), sekira pukul 16.00 WIB. 

    Seterusnya, saat berada di kediaman nenek pelaku Dimas, diketahui petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan yang akhirnya, ditemukan barang bukti berupa puluhan gram narkotika jenis sabu. 

    Kemudian, berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, sebelumnya Dimas diringkus personel Polsek Perdagangan terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu di seputaran Simpang Pajak Nagori, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar.

    Kini, Dimas berikut baramg bukti berupa puluhan gram narkotika jenis sabu-sabu tersebut, telah diamankan petugas ke Mako Polsek Perdagangan dan hingga berita ini dilansir ke publik, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polsek Perdagangan. 

    Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi melalui Kanit Reskrim IPTU Fritsel Sitohang saat dikonfirmasi dan dihubungi dalam pesan percakapan selulernya, belum merespon informasi tentang seorang pria dalam kasus narkotika telah diamankan. 

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Aksi Balap Liar Marak di Jalinsum, Warga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Koarmada RI Gelar Baksos, Bakkes, dan Makan Bergizi di Pesantren Al Fatah
    Wujud Kepedulian Sesama Anak Bangsa, ASDP Serahkan Bantuan Kepada Yayasan Bhakti Bunda Sejahtera di Kelurahan Kwitang
    Hendri Kampai: Makan Siang Bergizi Gratis (MBG) Itu Tidak Gratis, Tapi Dibayar Pemerintah, Ingat Itu Deddy!
    Hadiri Penutupan Pleno Hima Persis, Kapolri: Mari Jaga Keberagaman Untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
    Pangkoopsud II Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Divisi Infanteri 3 Kostrad

    Ikuti Kami