Simalungun-Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Ketenagakerjaan Pematangsiantar menyampaikan Radiapoh Hasiholan Sinaga, SH, MH bukan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah melainkan adanya kesalahan penginputan data
Pernyataan adanya kesalahan penginputan data tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pematang Siantar Inggrid Maya Sari ketika menggelar konferensi pers secara virtual, Sabtu, 05 November 2022
"Tercantumnya Nama Radiapoh Hasiholan Sinaga karna kesalahan penginputan data serta kelalaian dan pihaknya bertanggung jawab dan meminta maaf kepada Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, " terang Inggrid Maya Sari
Iggrid juga menjelaskan, bahwa penyebab tercatatnya atas nama Radiapoh Hasiholan Sinaga karena adanya kelalaian dan Bupati Simalungun tak menerima Bantuan Subsidi Upah ( BSU )
BPJS Ketenagakerjaan, kata Inggrid, dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Kanwil Sumbagut untuk menghapus data tersebut, "sebut Inggrid Maya Sari dalam konferensi persnya
Inggrid juga mengatakan, Data penerima Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) dari BPJS Ketenagakerjaan dan penerima memiliki nomor rekening. BPJS Ketenagakerjaan, kata Inggrid, tidak pernah meminta data apapun dari Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga.
Baca juga:
Vaksin Booster Itu Penting, Apa Alasannya?
|
"Datanya memang bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan, cuma kami tidak pernah meminta data dari Bupati Simalungun dan nomor rekeningnya. Karena semua ( Data BSU ) yang kita kirimkan itu memiliki nomor rekening semuanya, "ujar Inggrid.
Disinggung apakah BPJS tidak mengetahui sebelumnya bahwa nama Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga tercantum, Inggrid Maya Sari menyampaikan, Tim yang melakukan validasi bukan warga Simalungun.
"Inikan yang mengerjakan tim dan anggota kita, sebagian besar tidak dari Simalungun. Jadi data yang kita kerjakan gelondongan dan langsung semua data-datanya itu kita kirim. Mungkin terjadi kesalahan pada saat pengiriman data, "ungkapnya Inggrid.
Sementara itu, Evi Wirdaningsih yang juga Kepala bidang di BPJS Ketenagakerjaan menerangkan, bahwa proses validasi data penerima Bantuan Subsidi Upah dilihat NIK bukan nama atau jabatan.
"Validasi ini kan dikerjakan tidak satu-satu dan kita tidak melihat nama-namanya, Kita melihat NIK-nya, dan kalau sudah selesai kita kirim. Tidak kita lihat lagi namanya, siapa dia dan apa jabatannya. Pekerjaan di kami itu kan tidak ada yang namanya di situ dibuat Bupati. Jadi yang non ASN langsung datanya kita kirim, " katanya.
SAMPAIKAN PERMOHONAN MAAF
Pada kesempatan ini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pematang Siantar Inggrid Maya Sari meminta maaf kepada Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga beserta keluarga atas tercatatnya Bupati sebagai penerima BSU.
"Saya mohon maaf yang sebesar - besarnya atas ketidaknyamanan akibat dari kasus penerimaan bantuan BSU atas nama Bapak Radiapoh Hasiholan Sinaga. Seharusnya Bapak Bupati Simalungun Radiapoh tidak sebagai penerima bantuan BSU, " katanya.
Inggrid menegaskan, pihaknya tidak pernah meminta data maupun nomor rekening dari Bupati Simalungun. Dengan adanya kesalahan ini pihaknya segera menyelesaikan kasus ini secepatnya.
"Kami juga akan lakukan estelasi atas pengecekan data ini. Dan sekali lagi saya atas nama BPJS Ketenagakerjaan cabang Siantar meminta maaf yang sebesar-besarnya dan akan menyelesaikan kasus ini dengan sebenar - benarnya, ” tutupnya.
Perwakilan PT Pos Piramon Tarigan yang hadir dalam konferensi tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan yang ada PT Pos Indonesia dihunjuk sebagai salah satu instasi yang menyalurkan BSU kepada yang berhak.
"Dalam salah satu daftar penerima BSU terdapat nama dari Bapak Bupati Simalungun akan tetapi sampai saat ini bantuan BSU belum diserahkan, "sebut Piramon.
Dijelaskan Piramon, beredarnya foto yang terdapat nama Bupati Simalungun sebagai peserta penerima BSU di Media Sosial diluar kemampuan pihaknya.
"Staf kami tidak pernah melakukan foto dokumen dan menyebarkan melalui media sosial, dan kami dari awal sudah mengingatkan kepada seluruh karyawan bahwa data tersebut bukan dari PT Pos Indonesia, oleh karena itu seluruh karyawan wajib menjaga kerahasiaan data dimaksud, "jelas Piramon.
Turut hadir dalam konferensi pers, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sarimuda AD Purba, Sekwan Marolop Silalahi, Kadis Kominfo Simalungun Sahat ML Simangunsong, Kadis Tenaga Kerja Riando P Purba, Kadis Sosial Sakban Saragih dan Plt Kaban Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Frans N Saragih. ( Karmel )